Pelamar CPNS 2021 Wajib Buat Surat Pernyataan, Ini Ketentuannya

Diposting pada

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Menurut jadwal, rencana pembukaan pendaftaran CPNS yakni pada Juni 2021.

Untuk itu, para pelamar diwajibkan untuk membuat sebuah surat pernyataan. Adapun kewajiban ini diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial.

Baca Juga :

– UPDATE CPNS 2021: Jadwal, Alur Seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru, Akses sscasn.bkn.go.id

– Bisakah Mendaftar CPNS Sekaligus PPPK? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Pengumuman tersebut dimuat dalam sebuah gambar yang diunggah bersama dengan kalimat pengantar yang dikemas dengan bahasa menarik.

“#SobatBKN, Memilih instansi saat mendaftar CPNS seperti memilih jodoh. Timbang sana timbang sini perlu kalian lakukan, sebelum akhirnya menjatuhkan pilihan melamar formasi apa,” tulis akun Instagram BKN, Jumat (18/6/2021).

Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Kemudian, dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

BKN melanjutkan, jangan biarkan cinta kalian hadir dengan sepenuh jiwa di awal-awal saja, lalu patah tak berarah setelahnya. Hitung segala risiko, agar ketika pun nanti ada sedikit kecewa, gula-gula manis pemantik cinta di awal kalian memilih bisa menjadi penawarnya.

Sementara itu, BKN menambahkan, bagi pelamar yang nantinya lolos lalu mangkir dari komitmen mengabdi pada instansi sesuai dengan surat penyataan, pelamar tersebut akan dikenakan sanksi.

“Ingat pesan mimin ini. Karena kinerja maksimal hanya bisa disajikan jika ada cinta sepenuh hati pada pekerjaan yang kalian lakukan. Dan…. dalam episode rekrutmen #CASN2021 ini bisa dapat sanksi lho jika kalian mangkir dari komitmen mengabdi pada instansi sesuai dengan surat pernyataan yang kalian buat,” tulis akun Instagram resmi BKN. (Okezone.com)