Mesum Berujung Pilu, Sejoli Diancam Seorang Pria saat Mesum di Kebun, Pacar dan Motor Dibawa Kabur

Diposting pada

 

Sepasang kekasih di Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi korban pengancaman seorang pria seusai kepergok berbuat mesum.

Pelaku mengancam keduanya dan meminta mereka untuk menyerahkan motor yang dibawa.

Tak hanya itu, pelaku juga memaksa korban perempuan ikut bersamanya.

Kejadian ini diungkap Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, saat rilis kasus, Jumat (11/6/2021).

Ia mengatakan, korban merupakan pasangan kekasih bernama Yogi Pramudian (22) dan Sri Asmara.

Sementara pelaku diketahui bernama Muhahamad Nur (37), warga Dusun III, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, kronologi berawal saat Nur memergoki pasangan itu tengan berbuat mesum di areal semak-semak pohon sawit, Kamis (20/5/2021).

Sambil membawa kayu, pelaku menakut-nakuti korban dan mengancam akan membawa keduanya ke pos satpam.

“Pelaku datang memergoki dan menakut-nakuti pasangan yang lagi pacaran itu, sambil bawa kayu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (11/6/2021).

Menurut Firdaus, pelaku kemudian meminta korban menyerahkan motor apabila tidak mau digelandang ke pos satpam.

“Karena ditakut-takuti, pasangan itupun pasrah dengan alasan mau dibawa ke pos satpam untuk membuat perjanjian,” ujarnya.

Tak hanya motor korban, pelaku ternyata turut memaksa korban perempuan ikut bersamanya dengan dibonceng motor.

Sedangkan Yogi, ditinggalkan begitu saja di areal perkebunan sawit.

Pelaku kemudian meninggalkan korban Sri Asmara di sebuah jembatan layang depan Mako Brigif Amplas seusai merampas Ponselnya.

“Lalu, pelaku mengambil hape Oppo A71 milik Sri Asmara dan digadaikannya dengan alasan untuk membeli bensin,” ujar Firdaus.

“Sri Asmara ditinggalkan begitu saja di jembatan layang itu,” ujar Firdaus.

Keesokan harinya, Jumat (21/5/2021), Yogi Pramudian bersama Sri Asmara melapor ke Polsek Tanjungmorawa.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangakap pelaku pada Rabu (9/6/2021).

Pelaku Nur diringkus dari rumahnya kawasan Dagang Kerawang Dusun III, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa sekira pukul 18.30 WIB.

Pelaku ternyata seorang residivis yang sudah melakukan kejahatan pencurian sebanyak tiga kali.

Atas perbuatannya, kini Nur dijerap Pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

(Tribun-Video.com)