Inilah informasi baru terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai merilis satu per satu informasi terkait seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Walau jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 masih menjadi teka-teki hingga, tapi BKN telah mengeluarkan alur seleksi yang harus dilalui para pelamar.
Sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka pada Senin (31/5/2021), tapi urung dilakukan.
Sebab, masih ada beberapa aturan terkait pengadaan CPNS, PPPK non-guru, dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka.
BKN pun akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hal pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Alur Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Sembari menunggu jadwal dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, simak informasi terkait alur seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Informasi alur seleksi CPNS dan PPPK2021 diketahui dari unggahan di situs resmi sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:
UPDATE CPNS 2021: Jadwal, Alur Seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru, Akses sscasn.bkn.go.id
Bisakah Mendaftar CPNS Sekaligus PPPK? Ini Penjelasan Kemenpan RB
JUMLAH FORMASI CPNS Kemenkumham 2021, Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan di CPNS 2021
Dikutip Tribunnews.com, Selasa (8/6/2021), ada perbedaan alur seleksi antara CPNS, PPPK guru, dan PPPK non-guru.
Selengkapnya, berikut alur seleksi CPNS 2021:
1. Daftar Akun
– Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau klik link ini
– Buat akun SSCASN
– Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
– Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
– Pilih jenis seleksi
– Pilih formasi
– Unggah dokumen
– Cek resume dan akhiri pendaftaran
– Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi administrasi
– Panitia memverifikasi data pelamar
– Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
– Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
– Panitia mengumumkan hasil sanggah
– Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
– Pelamar melaksanakan ujian SKD
– Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD
– Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
– Panitia mengumumkan hasil sanggah
– Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
– Pelamar melaksanakan ujian SKB
– Panitia mengumumkan hasil SKB
– Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman Kelulusan
– Panitia mengumumkan hasil sanggah SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
– Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Alur Seleksi PPPK Guru 2021
1. Daftar Akun
– Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau klik link ini
– Buat akun SSCASN
– Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
– Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
– Pilih jenis seleksi
– Pilih formasi jika kolom formasi kosong
– Lengkapi data Dapodik dan/atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong, maka lengkapi form pada link yang tersedia)
– Unggah dokumen
– Cek resume dan akhiri pendaftaran
– Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi administrasi
– Panitia memverifikasi data pelamar
– Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
– Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
– Panitia mengumumkan hasil sanggah
– Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
– Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
– Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
– Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
– Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
– Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
– Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
– Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
– Pelamar yang masuk Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
– Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
– Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
– Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
– Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
– Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
– Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
– Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
– Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
– Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
– Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
7. Optimalisasi Formasi
* Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi
– Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
– Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi
– Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi
– Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
– Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Alur Seleksi PPPK Non-Guru 2021
1. Daftar Akun
– Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau klik link ini
– Buat akun SSCASN
– Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
– Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
– Pilih jenis seleksi
– Pilih formasi
– Unggah dokumen
– Cek resume dan akhiri pendaftaran
– Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
– Panitia memverifikasi data pelamar
– Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
– Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
– Panitia mengumumkan hasil sanggah
– Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Teknis
– Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
– Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
– Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis
5. Pengumuman Kelulusan
– Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
– Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Hanya di https://sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan melalui portal resmi sistem pendaftaran terintegrasi SSCN, yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Dikutip dari sscn.bkn.go.id, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.
SSCASN dikelola oleh BKN sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.
Portal SSCASN juga akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyebutkan, dengan peningkatan fitur SSCASN, peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen.
Misalnyaa ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.
“Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan.”
“Juga akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,” kata Bima dikutip dari laman BKN.
Selain itu, Bima juga memastikan, peserta seleksi ASN dapat mengakses informasi seluruh formasi yang dibuka pemerintah.
Hal ini termasuk inovasi baru pada portal SSCASN, karena pada seleksi sebelumnya peserta hanya dapat melihat ketersediaan formasi satu per satu di website masing-masing instansi.
“Kini, cukup melalui portal SSCASN, peserta dapat mengakses seluruh informasi formasi yang dibuka pemerintah,” ungkapnya.
Dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK 2021
Sembari menunggu kapan dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, ada baiknya Anda mulai menyiapkan dokumen yang biasanya dibutuhkan.
Inilah dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021:
– Kartu Keluarga
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Ijazah
– Transkip Nilai
– Pas Foto
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
– Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar