Istri Pulang Kerja dari Hong Kong, Suami Kaget Digugat Cerai, Tak Terima lalu Bongkar Rumah

Diposting pada

Warga yang tinggal di Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur dibuat heboh dengan pembongkaran rumah seharga Rp 400 juta.

Diketahui, bangunan mewah tersebut dimiliki oleh pasangan suami istri, AP dan AT.

Sedangkan alasan AP nekat membongkar rumah yang dibangun bersama lantaran tak terima digugat cerai AT.

AT tiba-tiba meminta pisah setelah pulang sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Hong Kong.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kejadian ini? Berikut fakta-faktanya:

Viral di Media Sosial

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, kabar dibongkarnya rumah mewah ini viral di media sosial.

Sejumlah akun mengunggah video detik-detik ketika rumah tersebut dibongkar.

Seperti rekaman yang dibagikan oleh akun Instagram @makcombackinduk.

Dalam video terlihat beberapa orang membawa martil tengah membongkar bangunan rumah milik AP dan AT.

Rumah yang dibangun sejak delapan tahun lalu itu diperkirakan menghabiskan biaya Rp 400 juta.

Hingga Kamis (24/6/2021), unggahan sudah ditonton lebih dari 10 ribu kali dan menuai komentar beragam dari warganet.

Kata Pejabat Desa

Sekretaris Desa Carangrejo, Juweni, membenarkan bahwa pembongkaran rumah itu dilakukan setelah ada kesepakatan kedua pihak.

Diketahui, pembongkaran rumah dilakukan pada Rabu (23/6/2021).

“Kedua belah pihak sepakat untuk membongkar kayu dan membawanya ke keluarga AP,” kata Juweni, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia melanjutkan, pasangan yang tengah menempuh sidang perceraian itu sepakat untuk membongkar rumah tersebut.

AP mengambil kayu-kayu yang terpasang di kusen, jendela, pintu, dan atap.

Kayu-kayu itu memang berasal dari keluarga AP.

Sedangkan rumah tersebut nantinya akan ditempati AT, sang istri.

“Kedua belah pihak mufakat untuk membongkar kayu dan membawanya ke keluarga sang pria,” kata Juweni.

Pihak pemerintah desa sendiri telah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak namun menemui jalan buntu.

“Sudah disaksikan semua pihak dan ada surat pernyataan bahwa tidak ada intimidasi dari pihak manapun karena sepakat kedua belah pihak untuk membongkar konstruksi kayu berupa atap dan gawang pintu,” lanjutnya.

Kata Pihak Keluarga AP

Menurut Gunanjar, kakak AP, istri adiknya merantau selama 10 tahun dan selama itu, keluarganya baik-saja.

Namun setelah sang istri pulang, AP terkejut saat mendapat surat panggilan dari pengadilan agama yang menyatakan istrinya mengajukan gugatan cerai.

“Enam bulan lalu istri adik saya itu pulang dari Hong Kong.”

“Istri adik saya itu membawa pengacara dan menyatakan mau cerai.”

“Padahal, saat istri adik saya merantau selama 10 tahun tidak pernah ada masalah,” ujar Gunanjar, dikutip dari Kompas.com.

Selama sang istri 10 tahun bekerja sebagai tenaga kerja wanita di luar negeri, AP tetap bekerja walaupun serabutan.

(Tribunnews.com)