Ciri-ciri pinjaman online ilegal sangat penting diketahui setiap orang yang berniat memanfaatkan layanan ini. Salah memilih penyedia layanan bisa berakibat fatal, jangan sampai terlilit hutang di sana.
Sebelumnya, kami telah memberikan review terkait daftar pinjaman online ilegal 2021. Silahkan cek sebelum memutuskan meminjam, barangkali penyedia layanan yang dituju ada dalam daftar tersebut.
Namun mengingat potensi pinjaman ilegal akan senantiasa mengalami pertambahan setiap waktunya, maka disarankan kamu mengetahui ciri-ciri pinjaman ilegal. Dengan mengetahuinya kamu akan memiliki dasar, sehingga tidak mudah menjadi korban.
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai
Setiap orang harus berhati-hati terhadap pinjol (pinjaman online) ilegal yang cukup meresahkan belakangan ini. Oknum tersebut muncul, disebabkan tingginya minat masyarakat untuk mengambil pinjaman melalui Fintech (perusahaan teknologi finansial), sehingga pertumbuhan pinjol pun semakin masif.
Meski berhutang tidak dilarang, jika terpaksa sebaiknya kamu menggunakan aplikasi pinjaman online bunga rendah yang sudah terdaftar di OJK. Selain legal, bunganya juga tidak mencekik, sehingga bisa membuat perekonomian keluarga menjadi sulit.
Lebih disarankan lagi jika menggunakan aplikasi pinjaman online tanpa bunga, sehingga jumlah hutang tidak mengalami penambahan setiap bulannya.
Dilansir dari finansial.bisnis.com, setidaknya ada 4 ciri pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut ulasannya:
1. Sangat Agresif dalam Mengirimkan Promosi
Salah satu ciri pinjaman online ilegal yang dapat dengan mudah dikenali, adalah sangat agresif dalam melakukan penawaran. Baik melalui sms, e-mail, maupun lainnya.
Padahal pinjaman online yang terdaftar di OJK dilarang untuk mengirimkan iklan promosi, selain kepada para penggunanya. Jadi jika kamu menerima penawaran pinjol melalui SMS atau WhatsApp, dipastikan itu datang dari pinjol ilegal.
2. Tenor Pinjaman Singkat
Ciri-ciri pinjaman online ilegal berikutnya, umumnya juga dapat dilihat dari tenor pinjamannya yang singkat. Misalnya 7 hari atau 14 hari.
Hal yang sangat berbahaya, adalah kebiasaan pinjol ilegal yang mengirimkan dana otomatis ke rekening nasabah setelah melewati batas pinjaman. Jadi setelah mencapai 7 atau 14 hari, dikredit lagi ke rekening nasabah meski nasabah tersebut tidak memintanya.
Atas dasar itu, hindari jauh-jauh pinjaman ilegal agar kamu tidak menjadi korban hingga memiliki hutang menumpuk yang tidak disadari.
3. Persyaratan Sangat Mudah dan Cepat
Saat ini masyarakat memang menginginkan segala sesuatunya yang serba mudah dan praktis. Hal ini kemudian dimanfaatkan onkum pinjol ilegal, sehingga lebih mudah menarik calon korbannya.
Biasanya pinjaman online ilegal hanya memberikan syarat KTP, jika sudah dipenuhi maka permintaan pinjaman akan langsung diproses.
Dalam hal ini, oknum pinjol online tidak akan melalukan konfirmasi pada pihak bersangkutan. Misalnya juka nasabah mencantumkan nomor emergency call, pinjol ilegal akan mengabaikannya. Berbeda jauh dengan pinjol ilegal yang akan melakukan konfirmasi.
4. Bunga yang Ditetapkan Tinggi
Pinjol ilegal memang terlihat sangat ambisius untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, dengan tanpa memikirkan sedikit pun nasib nasabah.
Dalam menentukan besaran bunga, pinjol ilegal ini tidak memiliki aturan pasti. Mereka juga cendrung tidak transparan terkait bunga kreditnya. Umumnya besaran bunga baru diketahui setelah dana diterima nasabah.
Bunga tersebut rata-rata melebihi batas ketentuan yang telah ditetapkan API dan OJK. Sebagai informasi, pinjol legal hanya diperbolehkan menetapkan bunga kredit 0,8% perhari, dan menghitungnya dalam 90 hari.
Itulah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus dipahami. Pastikan kamu memahaminya dengan baik sehingga tidak sampai menjadi korban. Semoga bermanfaat!